SULSEL - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel akan segera menahan tiga tersangka terkait kasus peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, dalam rilis akhir tahun di Mapolda Sulsel, Senin (30/12/2024).
Kasus ini bermula dari laporan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai maraknya peredaran produk skincare yang mengandung bahan berbahaya. Menurut Yudhiawan, hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa banyak produk skincare yang mengandung merkuri, meskipun ada juga produk yang tidak. Namun, sejumlah produk skincare yang ditemukan ternyata mengandung merkuri jenis tertentu yang membahayakan kesehatan.
Tiga pemilik merek skincare yang terlibat dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MH alias Mira Hayati, pemilik merek skincare Mira Hayati; Fenny Frans MS alias Mustadir Dg Sila, pemilik kosmetik Fenny Frans yang juga suami Fenny Frans; serta AS alias Agus Salim, pemilik RG Glow.
“Berdasarkan penyelidikan, kami menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Kami akan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab atas peredaran produk-produk berbahaya ini, ” tegas Yudhiawan.
Pihak Polda Sulsel berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan meminta pertanggungjawaban para tersangka atas peredaran skincare yang membahayakan konsumen. Tiga tersangka tersebut, yang terdiri dari dua pria dan satu wanita, segera dijerat dengan pasal terkait peredaran barang berbahaya.
(trbm/mhh)